Pengertian,jenis,prosedur,dan undang-undang transaksi online
Pengertian,Jenis,dan,Prosedur Transaksi Online
1. Pengertian Transaksi Online
Pengertian
Jual Beli Online adalah Suatu
kegiatan Jual Beli dimana penjual dan pembelinya tidak harus bertemu untuk
melakukan negosiasi dan transaksi dan komunikasi yang digunakan oleh penjual
dan pembeli bisa melalui alat komunikasi seperti chat, telfon, sms dan
sebagainya.
2. Jenis
Transaksi Online
1.
Model Transfer Antar Bank
Ini adalah jenis transaksi yang paling umum dan paling banyak dilakukan di
Indonesia. Soalnya cara ini yang paling sederhana dan paling gampang di chek
oleh si penerima atau si penjual. Biasanya prosesnya adalah si pembeli
melakukan transfer uang pada penjual lalu si penjual akan mengirimkan produk
yang dibeli orang tersebut.
Kelemahan sistem ini adalah tidak adanya verifikasi mengenai identitas
penjual dan hanya mensyaratkan kepercayaan yang tinggi antara dua belah pihak.
Padahal bisa jadi nama yang digunakan dalam sosial media-pun bukan nama asli
atau bukan identitas yang jelas. Maka seringkali ada kasus penipuan dengan
model transaksi seperti ini. Agar tak termakan jebakan penipuan, sebaiknya
calon pembeli mencari informasi mengenai profil si penjual. Lebih baik lagi
jika kita bisa tahu track record si penjual pada transaksi-transaksi sebelumnya
dari berbagai informasi di internet.
2. Cash on
Delivery (COD)
Transaksi COD adalah transaksi yang mempertemukan antara penjual dan
pembeli. Sistem kepercayaan dalam model transaksi ini jauh lebih kuat karena si
penjual dan pembeli bertemu langsung dan bisa melakukan tawar-menawar. Si
pembeli juga bisa memeriksa keadaan barang yang akan dibelinya. Biasanya model
transkasi seperti ini digunakan oleh para penjual dan pembeli yang melakukan
ual beli barang bekas.
3. Rekening Bersama (RekBer)
Inilah model transaksi yang dianggap paling aman dan sedang sangat
peopuler dalam jagat belanja online saat ini. Rekening bersama atau sering
disebut escrow adalah rekening yang disediakan toko online bekerjasama dengan
lembaga keuangan yang telah dipercaya untuk mengelola rekening bersama ini.
Proses transaksi ini mengharuskan si pembeli mengirimkan uang kepada
sebuah rekening bersama yang telah disediakan toko online atau perusahan e
commerce bersangkutan dan memiliki reputasi yang sangat terpercaya. Setelah
uang masuk, pihak rekening bersama akan memberitahu pada pemilik barang untuk mengirimkan barang atau produk toko online-nya.
Setelah barang di terima konsumen dan sudah sesuai pesanan, pihak rekening
bersama akan mengirimkan uang kepada pihak penjual.
3.
Prosedur Transaksi Online
1.
Pembeli datang dan melihat-lihat produk yang dijajakan penjual.
2. Pembeli menghubungi penjual untuk bertanya atau konfirmasi.
3. Pembeli mengirim atau transfer sejumlah uang kepada
penjual, lalu melaporkan setelah uang berhasil dikirim.
4. Penjual mengirim barang yang dipesan pembeli dan
menginformasikan pembeli jika telah berhasil mengirim produk.
5. Pembeli konfirmasi kepada penjual jika barang telah
diterima dan dicek kelengkapan isinya.
http://www.organisasi.org/1970/01/langkah-tahap-cara-transaksi-jual-beli-barang-dan-jasa-di-internet-online.html#.Wrhuph1ubIU
4. Undang-Undang Transaksi Online
4. Undang-Undang Transaksi Online
Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (“UU ITE”) tidak secara khusus
mengatur mengenai tindak pidana penipuan. Selama ini, tindak pidana penipuan
sendiri diatur dalam Pasal 378 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), dengan rumusan
pasal sebagai berikut:
“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri
atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau
martabat (hoedaningheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian
kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya,
atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena
penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Walaupun UU ITE tidak secara khusus mengatur mengenai tindak pidana
penipuan, namun terkait dengan timbulnya kerugian konsumen dalam transaksi
elektronik terdapat ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU ITE yang menyatakan:
“Setiap Orang
dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang
mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”
Terhadap pelanggaran Pasal 28
ayat (1) UU ITE diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda
paling banyak Rp1 miliar, sesuai pengaturan Pasal 45 ayat (2) UU ITE.
Jadi, dari rumusan-rumusan Pasal 28 ayat (1) UU ITE dan Pasal 378 KUHP tersebut dapat
kita ketahui bahwa keduanya mengatur hal yang berbeda. Pasal 378 KUHP mengatur penipuan
(penjelasan mengenai unsur-unsur dalam Pasal 378 KUHP silakan simak artikel Penipuan SMS Berhadiah), sementara Pasal 28 ayat (1) UU ITE mengatur
mengenai berita bohong yang menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi
elektronik (penjelasan mengenai unsur-unsur dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE
silakan simak artikel Arti Berita Bohong dan Menyesatkan dalam UU ITE).
Walaupun begitu, kedua tindak
pidana tersebut memiliki suatu kesamaan, yaitu dapat mengakibatkan kerugian
bagi orang lain. Tapi, rumusan Pasal
28 ayat (1) UU ITE tidak mensyaratkan adanya unsur “menguntungkan diri sendiri
atau orang lain” sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Pada akhirnya, dibutuhkan
kejelian pihak penyidik kepolisian untuk menentukan kapan harus menggunakan
Pasal 378 KUHP dan kapan harus menggunakan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 28
ayat (1) UU ITE. Namun, pada praktiknya pihak kepolisian dapat mengenakan
pasal-pasal berlapis terhadap suatu tindak pidana yang memenuhi unsur-unsur
tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Artinya,
bila memang unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi, polisi dapat menggunakan
kedua pasal tersebut.
Lepas
dari itu, menurut praktisi hukum Iman
Sjahputra, kasus penipuan yang menyebabkan kerugian konsumen dari
transaksi elektronik jumlahnya banyak. Di sisi lain, Iman dalam artikel Iman Sjahputra: Konsumen Masih Dirugikan dalam Transaksi
Elektronik juga mengatakan bahwa seringkali kasus
penipuan dalam transaksi elektronik tidak dilaporkan ke pihak berwenang karena
nilai transaksinya dianggap tidak terlalu besar. Menurut Iman, masih banyaknya
penipuan dalam transaksi elektronik karena hingga saat ini belum dibentuk
Lembaga Sertifikasi Keandalan yang diamanatkan Pasal 10 UU ITE.
sumber :http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4f0db1bf87ed3/pasal-untuk-menjerat-pelaku-penipuan-dalam-jual-beli-online
Nah! masih berhubungan dengan tema pembahasan kemarin, yakni berkaitan dengan Google Play Store. Kali ini Kami ingin memandu Kalian bagaimana caranya bayar Google Play pakai Shopeepay. Itu artinya, Kita dapat melakukan transaksi pembayaran atau pembelian setiap item produk Google, dengan menggunakan saldo Shopeepay milik Kita Banyaknya aplikasi yang tersedia membuat penggunanya ingin selalu mengunduh semua yang disajikan di Play Store
BalasHapusGoogle Play Shopeepay Ufa Bunga SMartphone