Pengertian,jenis,prosedur,dan undang-undang transaksi online



Pengertian,Jenis,dan,Prosedur Transaksi Online

1. Pengertian Transaksi Online

Pengertian Jual Beli Online adalah Suatu kegiatan Jual Beli dimana penjual dan pembelinya tidak harus bertemu untuk melakukan negosiasi dan transaksi dan komunikasi yang digunakan oleh penjual dan pembeli bisa melalui alat komunikasi seperti chat, telfon, sms dan sebagainya.


2. Jenis Transaksi Online

        1. Model Transfer Antar Bank

Ini adalah jenis transaksi yang paling umum dan paling banyak dilakukan di Indonesia. Soalnya cara ini yang paling sederhana dan paling gampang di chek oleh si penerima atau si penjual. Biasanya prosesnya adalah si pembeli melakukan transfer uang pada penjual lalu si penjual akan mengirimkan produk yang dibeli orang tersebut.
Kelemahan sistem ini adalah tidak adanya verifikasi mengenai identitas penjual dan hanya mensyaratkan kepercayaan yang tinggi antara dua belah pihak. Padahal bisa jadi nama yang digunakan dalam sosial media-pun bukan nama asli atau bukan identitas yang jelas. Maka seringkali ada kasus penipuan dengan model transaksi seperti ini. Agar tak termakan jebakan penipuan, sebaiknya calon pembeli mencari informasi mengenai profil si penjual. Lebih baik lagi jika kita bisa tahu track record si penjual pada transaksi-transaksi sebelumnya dari berbagai informasi di internet.

2. Cash on Delivery (COD)

Transaksi COD adalah transaksi yang mempertemukan antara penjual dan pembeli. Sistem kepercayaan dalam model transaksi ini jauh lebih kuat karena si penjual dan pembeli bertemu langsung dan bisa melakukan tawar-menawar. Si pembeli juga bisa memeriksa keadaan barang yang akan dibelinya. Biasanya model transkasi seperti ini digunakan oleh para penjual dan pembeli yang melakukan ual beli barang bekas.

3. Rekening Bersama (RekBer)

Inilah model transaksi yang dianggap paling aman dan sedang sangat peopuler dalam jagat belanja online saat ini. Rekening bersama atau sering disebut escrow adalah rekening yang disediakan toko online bekerjasama dengan lembaga keuangan yang telah dipercaya untuk mengelola rekening bersama ini.
Proses transaksi ini mengharuskan si pembeli mengirimkan uang kepada sebuah rekening bersama yang telah disediakan toko online atau perusahan e commerce bersangkutan dan memiliki reputasi yang sangat terpercaya. Setelah uang masuk, pihak rekening bersama akan memberitahu pada pemilik barang untuk mengirimkan barang atau produk toko online-nya. Setelah barang di terima konsumen dan sudah sesuai pesanan, pihak rekening bersama akan mengirimkan uang kepada pihak penjual.

3. Prosedur Transaksi Online

1. Pembeli datang dan melihat-lihat produk yang dijajakan penjual.

2. Pembeli menghubungi penjual untuk bertanya atau konfirmasi.
3. Pembeli mengirim atau transfer sejumlah uang kepada penjual, lalu melaporkan setelah uang berhasil dikirim.
4. Penjual mengirim barang yang dipesan pembeli dan menginformasikan pembeli jika telah berhasil mengirim produk.
5. Pembeli konfirmasi kepada penjual jika barang telah diterima dan dicek kelengkapan isinya.


http://www.organisasi.org/1970/01/langkah-tahap-cara-transaksi-jual-beli-barang-dan-jasa-di-internet-online.html#.Wrhuph1ubIU

4. Undang-Undang Transaksi Online


Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) tidak secara khusus mengatur mengenai tindak pidana penipuan. Selama ini, tindak pidana penipuan sendiri diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), dengan rumusan pasal sebagai berikut:

Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Walaupun UU ITE tidak secara khusus mengatur mengenai tindak pidana penipuan, namun terkait dengan timbulnya kerugian konsumen dalam transaksi elektronik terdapat ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU ITE yang menyatakan:

“Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”

Terhadap pelanggaran Pasal 28 ayat (1) UU ITE diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, sesuai pengaturan Pasal 45 ayat (2) UU ITE.

Jadi, dari rumusan-rumusan Pasal 28 ayat (1) UU ITE dan Pasal 378 KUHP tersebut dapat kita ketahui bahwa keduanya mengatur hal yang berbeda. Pasal 378 KUHP mengatur penipuan (penjelasan mengenai unsur-unsur dalam Pasal 378 KUHP silakan simak artikel Penipuan SMS Berhadiah), sementara Pasal 28 ayat (1) UU ITE mengatur mengenai berita bohong yang menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik (penjelasan mengenai unsur-unsur dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE silakan simak artikel Arti Berita Bohong dan Menyesatkan dalam UU ITE).

Walaupun begitu, kedua tindak pidana tersebut memiliki suatu kesamaan, yaitu dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Tapi, rumusan Pasal 28 ayat (1) UU ITE tidak mensyaratkan adanya unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain” sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Pada akhirnya, dibutuhkan kejelian pihak penyidik kepolisian untuk menentukan kapan harus menggunakan Pasal 378 KUHP dan kapan harus menggunakan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Namun, pada praktiknya pihak kepolisian dapat mengenakan pasal-pasal berlapis terhadap suatu tindak pidana yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Artinya, bila memang unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi, polisi dapat menggunakan kedua pasal tersebut.

Lepas dari itu, menurut praktisi hukum Iman Sjahputra, kasus penipuan yang menyebabkan kerugian konsumen dari transaksi elektronik jumlahnya banyak. Di sisi lain, Iman dalam artikel Iman Sjahputra: Konsumen Masih Dirugikan dalam Transaksi Elektronik juga mengatakan bahwa seringkali kasus penipuan dalam transaksi elektronik tidak dilaporkan ke pihak berwenang karena nilai transaksinya dianggap tidak terlalu besar. Menurut Iman, masih banyaknya penipuan dalam transaksi elektronik karena hingga saat ini belum dibentuk Lembaga Sertifikasi Keandalan yang diamanatkan Pasal 10 UU ITE.  


sumber :http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4f0db1bf87ed3/pasal-untuk-menjerat-pelaku-penipuan-dalam-jual-beli-online

Komentar

  1. Nah! masih berhubungan dengan tema pembahasan kemarin, yakni berkaitan dengan Google Play Store. Kali ini Kami ingin memandu Kalian bagaimana caranya bayar Google Play pakai Shopeepay. Itu artinya, Kita dapat melakukan transaksi pembayaran atau pembelian setiap item produk Google, dengan menggunakan saldo Shopeepay milik Kita Banyaknya aplikasi yang tersedia membuat penggunanya ingin selalu mengunduh semua yang disajikan di Play Store
    Google Play Shopeepay Ufa Bunga SMartphone

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Table Style

Data Pribadi